Sebelum terjadi laka lantas, Truk DH 9656 AG datang dari arah Selatan Menuju arah Utara atau datang dari arah Bontang menuju arah Samarinda. Setibanya di Lokasi kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri, tiba-tiba Truk DH 9656 AG keluar jalur sehingga dalam posisi lawan arah. Pada saat bersamaan, datang sepeda motor KT 6173 WI dan sepeda motor KT 4493 WH dari arah Utara menuju arah Selatan atau dari arah Samarinda menuju arah Bontang. Karena jarak yang sudah dekat dan pengemudi Truk DH 9656 AG tidak dapat menghindar lagi sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.
Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara Truk DH 9656 AG dalam posisi yang kurang diuntungkan. Kemudian untuk pengemudi menjadi tersangka dalam kasus pidana kecelakaan lalu lintas Pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan badan maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Saat berita ini diturunkan, evakuasi kendaraan Truk DH 9656 AG masih dalam tahap evakuasi dari dalam Jurang. Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan utamakan Keselamatan di Jalan Raya.