Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apa itu SIM?
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah syarat utama yang harus dimiliki sebelum Anda bisa berkendara dengan bebas di jalan raya. SIM adalah bukti registrasi seseorang bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya, yakni mampu secara kompetensi dan administrasi serta sehat jiwa dan raganya.
Ada Berapa Jenis SIM?
SIM dibagi atas dua jenis berdasarkan kepemilikan kendaraan yang digunakan, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum. Berikut ini adalah jenis surat izin bermotor perorangan dan yang umum :
SIM A
Surat izin mengemudi jenis A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau pun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. Contohnya adalah mobil pribadi
SIM A Umum
Surat izin mengemudi jenis A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Contoh adalah mobil angkutan umum
SIM B1
Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Contohnya adalah bis milik pribadi.
SIM B1 Umum
Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Contohnya adalah bis berpenumpang atau mobil pengangkut barang.
SIM B2
SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B2 Umum
SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C
Surat izin mengemudi jenis C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.
SIM C1
Surat izin mengemudi jenis C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 CC.
SIM C2
Surat izin mengemudi jenis C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 CC.
SIM D
Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.
SIM D1
Surat izin mengemudi jenis D1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.
SIM Internasional
Sesuai dengan namanya, surat izin mengemudi internasional adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan yang juga berlaku di luar wilayah Indonesia. Prosedur pembuatan SIM internasional juga sangat mudah. Anda tidak perlu melakukan tes kemampuan teori dan praktik dalam hal mengemudi. Anda cukup mempersiapkan SIM yang biasa Anda bawa saat berkendara sehari-hari.
Persyaratan untuk membuat SIM internasional adalah mempersiapkan dokumen, seperti SIM, KTP, paspor, fotokopi SIM, fotokopi KTP, fotokopi paspor, dan pas foto berukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang warna biru, serta materai enam ribu rupiah.
Apa Saja Syarat Untuk Mendaftar SIM Baru?
Sesuai dengan PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1), berikut ini adalah Persyaratan untuk membuat SIM Baru :
- Mengajukan permohonan tertulis
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
- Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
A. 17 tahun untuk SIM gologan C dan D.
B. 17 tahun untuk SIM golongan A.
C. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II. - Memiliki KTP setempat / jati diri.
- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II
Apa Saja Syarat Untuk Mendaftar SIM Umum?
Berikut adalah Persyaratan untuk memperoleh SIM Umum :
- Memiliki SIM
A. Golongan A untuk memperoleh A Umum
B. Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B-I Umum
C. Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh B-II Umum - Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Memiliki pengetahuan mengenai:
A. Pelayanan angkutan umum.
B. Jaringan jalan dan kelas jalan.
C. Pengujian kendaraan bermotor.
D. Tata cara mengangkut orang dan atau barang. - KTP setempat/jatidiri
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
- Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.
Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon diharuskan mengikuti ujian terdiri dari :
- Ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai:
A. Pelayanan angkutan umum.
B. Jaringan jalan dan kelas jalan.
C. Pengujian kendaraan bermotor.
D. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
E. Tempat-tempat penting diwilayah domisili. - Ujian praktek, meliputi:
A. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
B. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
C. Mengisi surat muatan.
D. Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.
Bagaimana Alur Pendaftaran SIM?
- Melakukan pembayaran PNBP pada loket BRI diruang Pelayanan SIM
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
- Pemohon akan dipanggil sesuai nomor urut antrian untuk dilakukan proses identifikasi (peng-entrian data, pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).
- Mengikuti Ujian Teori (bagi pemohon penerbitan SIM Baru/Peningkatan)
- Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
- Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM.
- Pemohon menunggu diruang tunggu cetak SIM sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Bagaimana Cara Memperpanjang SIM?
- fotocopy KTP 1 (satu) lembar
- Pas Photo 3×4 3 (tiga) lembar berwarna
- Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup)
- bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)
Apakah bisa memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya?
Berapa Biaya Pembuatan SIM?