PELAYANAN SIM

  1. BIAYA PENERBITAN SIM BARU
    1. SIM A Rp. 120.000
    2. SIM BI Rp. 120.000
    3. SIM BII Rp. 120.000
    4. SIM C Rp. 100.000
    5. SIM CI Rp. 100.000
    6. SIM CII Rp. 100.000
    7. SIM D Rp. 50.000
    8. SIM DI Rp. 50.000
    9. Penerbitan SIM Internasional Rp. 250.000
  2. BIAYA PERPANJANGAN SIM
    1. SIM A Rp. 80.000
    2. SIM BI Rp. 80.000
    3. SIM BII Rp. 80.000
    4. SIM C Rp. 75.000
    5. SIM CI Rp. 75.000
    6. SIM CII Rp. 75.000
    7. SIM D Rp. 30.000
    8. SIM DI Rp. 30.000
    9. Penerbitan SIM Internasional Rp. 225.000
  1. PERSYARATAN PENGURUSAN SIM BARU
    1. Foto Copy E-KTP 1 Lembar dan Melampirkan E-KTP Asli
    2. Pas Photo Ukuran 3×4 Sebanyak 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Klinik yang ditunjuk
    4. Surat Tes Psikologi
  2. PERSYARATAN PENGURUSAN PERPANJANG
    1. Foto Copy E-KTP 1 Lembar dan Melampirkan E-KTP Asli
    2. Melampirkan SIM Asli Yang Masih Berlaku
    3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Klinik yang ditunjuk
    4. Pas Photo Ukuran 3×4 Sebanyak 2 Lembar
    5. Surat Tes Psikologi
  3. PERSYARATAN PENGURUSAN SIM UMUM BI, BII
    1. Foto Copy E-KTP 2 Lembar
    2. Foto Copy SIM 1 Lembar
    3. Pas Photo Ukuran 3×4 3 Lembar
    4. Sertifikat SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Mengemudi)
    5. Surat Tes Psikologi
  4. SIM HILANG
    1. Foto Copy E-KTP 1 Lembar
    2. Surat Keterangan Kehilangan SIM
    3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Klinik yang ditunjuk
    4. Pas Photo Ukuran 3×4 Sebanyak 2 Lembar
    5. Surat Tes Psikologi
    6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Laporan Kehilangan)

PSIKOLOGI

  • UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4
  • Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM, Pasal 34, 36 dan 37
  • Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 12

KESEHATAN

  • UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4
  • Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 10 dan 11

Download Perpol No.5 Tahun 2021
Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

Copyright © 2020 Satlantas Polres Berau